halo ci, saya sudah baca mengenai aturan penandaan landmark (sekarang place).
di link ini
https://wiki.waze.com/wiki/Indonesia/Landmarks
disebutkan aturan penandaan ATM sama dengan Bank, yaitu DILARANG dipetakan.
padahalkan lumayan juga untuk mengetahui di sekitar saya berada (suatu tempat) adakah bank atau atm yang terdekat, apalagi bagi seseorang yang dalam kondisi penting.
so … sebenarnya boleh tidak untuk dipetakan, karena menurut penjelasan di awal, boleh dipetakan menggunakan point untuk ATM.